Pada dasarnya setiap ada kegiatan usaha yang bersifat niaga perdagangan itu adalah salah satu kegiatan bisnis dan ini menyangkut adanya satu organisasi yang rapi dan terencana .
Oleh sebab itu bagian dari pada kegiatan ini adalah pendataan..dan adalah idea ataupun selayaknya menurut Kang Karyo Ojeq adalah sebagai berikut :
1. Perijinan Usaha ..
hendaknya di wajibkan ada.. usaha sekecil apapun yang berada di fasilitas umum, public.. di jalan umum..., di sepanjang trotoar jalan umum, di perumahan yang bersifat komplek warga umum pun adalah selayaknya di dasari surat ijin usaha perdagangan.
Memperoleh surat ini hendaknya menjadi sosialisasi dari yang berhubungan untuk mempermudah dan kelancaran rakyat ber usaha.
Apa yang dapat di ambil dari pengurusan perijinan tersebut adalah pajak, dan registrasi.. meski sekecil apapun sebesar apa perputaran modal dapat diperkirakan.. sehingga tingkat perijinannya pun akan menjadi berbeda beda... sesuai dengan kegiatan usaha perniagaannya.
2. Pajak Reklame
Adalah sesuatu yang di pampangkan ke muka public dan bahkan sering mengganggu pemandangan umum sekalipun dan berada sekali di tempat umum, di jalan umum, di trotoar umum. Contoh reklame jual beli tilpon Celluler... sering sekali berada di kiri kanan jalan umum bahkan sering mengganggu kelancaran lalu lintas di jalanan.
Inilah selayaknya di kenakan pajak reklame.... Jadi semua yang mempergunakan fasilitas umum hendaknya di kenakan pajak reklame....di Jalan umum, di pemukimam di pusat perbelanjaan dsb
3. Best fascility
Pun juga setelah kedua item tersebut diatas terlaksanakan hendaknya juga keuangan yang diperoleh dapat dipergunakan untuk membanguan memperbaiki fasilitas umum tersebut..
Pasti kalau sekecil pemasukan apapun yang dikelola dengan jujur dan ikhlas pasti dapat bermanfaat bagi khalayak ramai.
0 Response to "Cara Dapat Dana Pajak Reklame"
Thank you for your visit